Disway banner

Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya

Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya

Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya--DOK/NET

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Rintisan Dipastikan Batal, Pemkab Kepahiang Tunggu Kucuran Dana dari Kemensos

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Pluto, Saldo DANA Bakal Masuk ke Dompet Digitalmu!

- Non-ASN terdata Database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T).

- Non-ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan, dan R4).

- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5).

- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)

- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)

- Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan mencantumkan:

- Nama Non-ASN

- Jabatan

- Kualifikasi Pendidikan

- Unit Penempatan

- Jika ada Non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan dan menyampaikan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Baznas Award

BACA JUGA:Gandeng 16 Desa dan 7 Kelurahan, Kecamatan Kepahiang Dongkrak Pembangunan

Sumber: