Disway banner

Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!

Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!

Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!--Reka Fitriani

 

Ulah tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: