Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!
Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!--Reka Fitriani
Ulah tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber:


