Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan BKN!
Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan BKN!--Reka Fitriani
Untuk diketahui, aturan resmi soal PPPK paruh waktu Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Sumber:


