Pemkab Kepahiang Siapkan LBH untuk ASN yang Terjerat Hukum
Pemkab Kepahiang Siapkan LBH untuk ASN yang Terjerat Hukum--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Belakangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang beberapa terjerat persoalan hukum, hingga penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyatakan, jika Pemerintah Kabupaten telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan bantuan hukum terhadap ASN.
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di SSCASN, BKDPSDM Kepahiang: Jangan Panik!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Game Pirates Advanture, Bisa Hasilkan Dana Dalam Waktu Cepat
Ini kata Bupati sebagaimana diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan peraturan terkait untuk memberikan bantuan hukum bagi ASN yang membutuhkan pendampinganb, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
"Pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi ASN di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya, Pemkab memang ada LBH atau LKBH, ASN bisa ajukan itu, itu hak ASN," sampai Bupati.
BACA JUGA:Modusnya Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dukcapil Ingatkan Waspada Penipuan!
BACA JUGA:Bukan Duit Daerah, OPD Diinstruksikan Fokus Lobi Dana Pusat Untuk Pembangunan Daerah
Namun, dikatakan Bupati, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, Pemkab Kepahiang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
BACA JUGA:Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Uang yang Langsung Cair ke Aplikasi DANA
"Yang jelas, Pemkab Kepahiang menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh APH saat ini terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada salah satu instansi. ASN yang diduga terlibat tetap harus menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," jelas Bupati.
BACA JUGA:NDX AKA Bakal Bawakan Lagu Terbaru Dipanggung Pentas Narasi Bengkulu
BACA JUGA:Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya
Sumber:


