Disway banner

Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang

Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang

Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan meski dibujuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten tetap pada pendiriannya untuk memanfaatkan eks lahan PT. TUMS seluas 116 Ha untuk sejumlah fasilitas umum. Godaan yang datang padanya, dikatakan Bupati, adanya pihak yang mengiming-imingi pemberian sejumlah materi, dengan harapan agar Pemkab Kepahiang membatalkan putusan penghentian perpanjangan rekomendasi izin HGU.

BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Uang yang Langsung Cair ke Aplikasi DANA

BACA JUGA:NDX AKA Bakal Bawakan Lagu Terbaru Dipanggung Pentas Narasi Bengkulu

Padahal, izin HGU PT. TUMS tersebut berakhir sejak tahun 2021 dan tidak diperpanjang usulannya pada Pemkab Kepahiang.

 

"Bujukan untuk membatalkan putusan penghentian rekomendasi izin HGU PT. TUMS pasti ada, tapi kita tetap pada pendirian awal," ujar Bupati. 

BACA JUGA:Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya

BACA JUGA:Tunjukkan Tren Positif, Harga Kopi di Kepahiang Diprediksi Terus Alami Peningkatan

Dikatakan Bupati, Pemkab Kepahiang tetap pada pendiriannya untuk memanfaatkan 116 Ha lahan eks PT. TUMS tersebut sepenuhnya untuk kepentingan fasilitas umum. Ini sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya bersama dengan berbagai pihak belum lama ini.

 

Antara lain untuk pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, dan wacana menjadikan eks lahan PT. TUMS tersebut untuk agrowisata kampung kopi.

BACA JUGA:Siap-Siap Nata-Hafizh Segera Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

BACA JUGA:Wow Pengajuan Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Rp3 Miliar, Herman: DD Jaminanya!

"Pemetaan pemanfaatan lahan eks PT. TUMS ini sudah kita lakukan, dan sudah kita usulkan ke Kementerian ATR/BPN terkait mengenai item-item pemanfaatannya," jelas Bupati. 

Sumber: