Pemkab Kepahiang Siapkan LBH untuk ASN yang Terjerat Hukum
Pemkab Kepahiang Siapkan LBH untuk ASN yang Terjerat Hukum--Reka Fitriani
Terhadap ketigas ASN Pemkab Kepahiang yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi, lanjut Bupati, nantinya harus menerima konsekuensi terhadap putusan pengadilan apabila status hukumnya sudah inkrah. Yakni, ASN yang berstatus abdi negara yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.
Sumber:


