Disway banner

September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026

September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026

September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang mengagendakan 3 agenda rapat paripurna pada September 2025 mendatang. Diantaranya, Rapat paripurna penyampaikan nota pengantar Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2026 dan penyampaikan laporan hasil evaluasi GUbernur terhadap Perda APBD perubahan Kabupaten Kepahiang TA 2025.

BACA JUGA:TPPS Kepahiang Komitmen Turunkan Konvergensi Stunting

BACA JUGA:Antisipasi Pengelolaan Kopdes 'Mandeg' , Pemkab Kepahiang Siapkan Bimtek!

Kemudian rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD TA 2026. Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Ansori M menjelaskan, bahwa nota pengantar Raperda APBD TA 2026 tersebut paling lambat wajib disampaikan pada minggu kedua bulan September.

 

"Dengan demikian, sebelum jadwal tersebut dilaksanakan, agar Pemkab Kepahiang dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepahiang menyiapkan dokumen Raperda APBD TA 2026," jelas Ansori.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi Masih Terima Gaji

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Hanya dengan Bermain Hago!

Politisi Golkar itu mengatakan, pengesahan Raperda APBD TA 2026 ini harus disahkan paling lambat sebelum akhir tahun 2025 ini. Sebab, jika terlambat disahkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Ngeyel, Pemkab Bakal Gandeng Jaksa Tagih Pajak Pengusaha

BACA JUGA:9 OPD Kosong, Pemkab Kepahiang Buka Peluang Pejabat Luar Daerah Lewat Lelang Terbuka

Yakni, sanksi administratif yang akan dikenakan yaitu tidak dibayarkan hak keuangan Pemerintah Kabupaten selama enam bulan. Sanksi ini berlaku bagi DPRD dan kepala daerah.

 

"Kalau terlambat dalam pengesahan RAPBD TA 2026 ini nanti akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan Pemkab, seperti proses pengadaan dan serapan anggaran menjadi terhambat," ujar Ansori.

Sumber: