Disway banner

Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?

Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?

Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang disisa penghujung masa tahun anggaran 2025 harus melakukan rasionalisasi anggaran. Pasalnya, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Kepahiang yang tertunggak mencapai Rp24 miliar terhitung tahun 2024-2025 tidak dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:120 Personel Disiagakan Hadapi Nataru 2026 di Kepahiang

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp88.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Isul

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang direalisasikan oleh Pemkab Kepahiang tidak dapat dibayarkan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Selasa 23 Desember 2025 menyatakan jika menyikapi hal tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mengkaji ulang anggaran tahun 2025 ini.

 

"Kita harus mengkaji ulang, karena kita dapat informasi bahwa tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu tidak akan dibayarkan di TA 2025 ini," ungkap Wabup Hafizh.

BACA JUGA:Modusnya Minta Antar Beli Tuak, 3 Begal Nekat Ini Berasal dari Kabupaten Empat Lawang!

BACA JUGA:Elang Juvi Polres Kepahiang Bekuk 3 Pelaku Begal di Komplek Perkantoran!

Tidak dibayarkannya piutang DBH tersebut, dikatakan Wabup Hafizh, tentu mempengaruhi pembiayaan dan belanja daerah di tahun 2025. Padahal, DBH merupakan kewajiban dan hak bagi daerah untuk membiayai desentralisasi dan pemerataan fiskal.

BACA JUGA:Apel Kebangsaan, Komitmen Kemenag Kepahiang Perkuat Nasionalisme

BACA JUGA:Pesta Malam Tanpa Izin Berakhir Tragis, Pelaku Sempat Melarikan Diri dan Ahli Hajat Siap-Siap Diperiksa!

"Tentu mempengaruhi belanja daerah kita di tahun ini, makanya nanti TAPD harus rapat dan melaporkannya ke Badan Anggaran," singkat Wabup Hafizh.

Sumber: