Disway banner

DPRD Kepahiang Kawal Pemanfaatan Lahan Eks PT. TUMS untuk Kepentingan Masyarakat

DPRD Kepahiang Kawal Pemanfaatan Lahan Eks PT. TUMS untuk Kepentingan Masyarakat

DPRD Kepahiang Kawal Pemanfaatan Lahan Eks PT. TUMS untuk Kepentingan Masyarakat--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengawal wacana pemanfaatan lahan eks perkebunan teh yang sebelumnya dikelola PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Politisi Perindo itu mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan mengambil alih pemanfaatan lahan seluas 116 Ha ke arah yang lebih bermanfaat.

 

Menggandeng TNI/Polri serta sejumlah pihak lainnya, Ketua DPRD Kepahiang telah meninjau kawasan lahan eks PT. TUMS yang sudah ditinggal oleh direksi perusahaannya tersebut.

BACA JUGA:Simak! Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pengisian DRH Calon PPPK Kepahiang

BACA JUGA:Proyeksi DAU dan DAK 2026 Turun, Pemkab Kepahiang Manfaatkan Program IJD Lewat BPJN!

"Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kepahiang, kami menjalankan fungsi pengawasan, disini kita melihat itikad baik perusahaan yang tidak lagi mengoperasikan aktivitasnya, kemudian terkait dengan pemetaan pemanfaatan lahan ke depannya," sampai Gregory.

BACA JUGA:HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!

BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua PKS Kepahiang, Franco Targetkan Isi Kursi Kabupaten, Provinsi Hingga RI

Gregory menyampaikan, agar tahapan pemetaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunggu Surat Keputusan (SK) dan sertifikasi dari Kementerian terkait.

BACA JUGA:Mau Belanja Lebih Tenang Dompet Lebih Aman, Yuk Bareng ShopeeVIP Aja!

BACA JUGA:HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!

"Kita mengawal upaya strategis yang dilakukan Pemkab Kepahiang untuk memanfaatkan lahan eks PT. TUMS, yang saat ini tinggal menunggu SK dan sertifikasi dari Kementerian terkait. Kemudian benar-benar, dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan lagi kepentingan asing," jelas Gregory.

Sumber: