Simak! Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pengisian DRH Calon PPPK Kepahiang
Simak! Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pengisian DRH Calon PPPK Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang meminta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bersabar. Yakni, calon PPPK Kepahiang yang saat ini memasuki tahapan pengisian Nomor Induk (NI) PPPK masih belum dapat mengakses laman website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BACA JUGA:Proyeksi DAU dan DAK 2026 Turun, Pemkab Kepahiang Manfaatkan Program IJD Lewat BPJN!
BACA JUGA:HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!
Bahwa, sesuai ketentuannya tahapan pengusulan NI PPPK, berkas pemberkasan syarat dan ketentuannya tidak hanya diusulkan fisik ke BKDPSDM sebagai instansi terkait, namun juga berkas digital pemberkasan usulan NI PPPK diunggah di website SSCASN atau diakun masing-masing calon PPPK.
"Laman SSCASN ini kan milik BKN, jadi kita juga masih menunggu terkait dengan kapan calon PPPK dapat mengunggah berkasnya, yang merupakan syarat pengusulan nomor induk," kata Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH Rabu 30 Agustus 2025.
BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua PKS Kepahiang, Franco Targetkan Isi Kursi Kabupaten, Provinsi Hingga RI
BACA JUGA:Mau Belanja Lebih Tenang Dompet Lebih Aman, Yuk Bareng ShopeeVIP Aja!
Bahrul Rozi menjelaskan, berkas yang nantinya diunggah, adalah berkas yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diserahkan calon PPPK terhadap pengusulan NI ke BKDPSDM. Bedanya, berkas ini diunggah di laman SSCASN milik BKN.
BACA JUGA:HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Saldo DANA Dari Aplikasi Penghasil Uang, Dua Kali Tarik Rp200 Ribu!
"Kita minta calon PPPK untuk menyiapkan berkas digital sesuai ketentuan, apabila sudah waktunya terbuka link, untuk segera diunggah ke laman SSCASN itu," jelas Bahrul.
Berkas tersebut nantinya, lanjut Bahrul akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara, bahwa terkait dengan lolos atau tidak calon PPPK nantinya berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan BKN.
Sumber:


