Hasil Akhir Ditangan BKN, Sekda Kepahiang Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu
Hasil Akhir Ditangan BKN, Sekda Kepahiang Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu--Reka Fitriani
Dalam ketentuannya, skema PPPK paruh waktu dijelaskan Sekda tidak dapat diganti sewaktu-waktu oleh Pemerintah Kabupaten, lantaran ranah databasenya pada Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat melakukan evaluasi kinerja, apabila PPPK paruh waktu bersangkutan berkinerja tidak maksimal atau melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber:


