Disway banner

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Masih Rendah

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Masih Rendah

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Masih Rendah--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menyebut kesadaran masyarakat akan kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet tergolong rendah. Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengatakan penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp15 juta.

BACA JUGA:Cuan Rp100 Tanpa Undang Teman, Gunakan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!

BACA JUGA:Koordinasi DJPb, Pemkab Kepahiang Berharap Alokasi DIF untuk Daerah

Penerimaan pajak sarang burung walet ini terbilang rendah ketimbang jenis pajak lainnya, meski jumlah penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kepahiang tergolong banyak. Yakni mencapai 70 gedung penangkaran sarang burung walet.

BACA JUGA:Pantau Layanan, Bimas Kemenag Kepahiang Monev ke KUA

BACA JUGA:RBMG Gandeng Kemendes PDTT Gelar Festival Bangun Desa se- Sumbagsel di Bengkulu, Moment HUT Provinsi Bengkulu

"Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Kabupaten Kepahiang, yang masih tergolong rendah kontribusinya beberapa tahun terakhir adalah pajak sarang burung walet. Dengan jumlah 70an gedung, hanya ditargetkan Rp15juta, itu pun belum maksimal pencapaiannya," jelas Amarullah.

BACA JUGA:APBD Perubahan TA 2025 Tanpa Pekerjaan Fisik, Bupati Tekankan Target PAD Tercapai

BACA JUGA:Bukan Hanya Petani, Sanksi Jual Beli Kopi Merah Juga Berlaku Pada Pengepul

Amarullah menuturkan, BKD Kepahiang telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Upaya tersebut salah satunya ialah dengan meninjau gedung usaha sarang burung walet.

 

"Kami sudah upayakan, mulai dari sosialisasi terkait dengan wajib pajak sarang burung walet ini, jika pun belum maksimal. Maka upaya lanjutan ialah dengan meninjau pelaku usahanya," jelas Amarullah.

BACA JUGA:Virus PMK Masih Mengancam, Kepahiang Dapat 1.000 Vaksin

BACA JUGA:Usulan NI PPPK Tunggu Pemberkasan di SSCASN Rampung, Tapi Ini Kewenangan BKN!

Sumber: