Disway banner

Kosong, 5 Desa di Kepahiang Akan Laksanakan Pilkades PAW

Kosong, 5 Desa di Kepahiang Akan Laksanakan Pilkades PAW

Kosong, 5 Desa di Kepahiang Akan Laksanakan Pilkades PAW--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 5 Pemerintah Desa di Kabupaten Kepahiang saat ini mengalami kekosongan dan akan segera diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan 5 desa yang mengalami kekosongan itu sudah disurati instansi terkait ke pemerintah desa.

 

Desa-desa yang mengalami kekosongan ialah Desa Air Selimang, Desa Suro Bali, Desa Air Pesi, Desa Tanjung Aalam dan Desa Air Raman.

BACA JUGA:Disetujui 5 Fraksi untuk Dibahas, Ini Catatan Dewan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

BACA JUGA:Totalnya 1.321 Ekor, Bupati Kepahiang Apresiasi Peningkatan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2025

"Lima desa di Kabupaten Kepahiang saat ini mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa, sudah kita surati agar melaksanakan Pilkades," sampai Iwan.

 

Dijelaskan Iwan, Pilkades yang diselenggarakan yang dimaksud tersebut ialah agar melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu atau PAW.

BACA JUGA:Terbukti Membayar Bisa Cair Saldo DANA Rp1.029.000, Unduh Aplikasi Ini

BACA JUGA:Rumah Berikut Mobil Mewah Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Disita Jaksa

"Kekosongan jabatan kepala desa ini disebabkan adanya kades yang tersandung hukum, mengundurkan diri dan meninggal dunia, kemudian ada yang diberhentikan karena dituntut masyarakat," jelas Iwan.

BACA JUGA:Penuhi Amanat Undang-undang, Bupati Kepahiang Serahkan LKPJ APBD 2024

BACA JUGA:Cuaca Panas Jelang Wukuf, Jemaah Haji Kepahiang Tiba di Tenda Arafah

Meski demikian dikatakan Iwan, pihaknya berharap roda pemerintahan ditingkat desa tetap berjalan dengan maksimal. Pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa pada tahun anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian bagi kepala desa yang tersandung hukum, proses Pilkades akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah.

Sumber: