11 Preserta Seleksi PPPK Kepahiang Dipastikan Gugur, Ini Penyebabnya!
Pemkab Kepahiang resmi terbitkan pengumuman PPPK berdasarkan keputusan BKN--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Sebanyak 6 peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dinyatakan gugur karena tidak menghadiri ujian hingga Minggu 11 Mei 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai Bahrul Rozi, SH mengatakan bahwa peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Pantau CAT PPPK Kepahiang, Wabup Abdul Hafizh Pastikan Berjalan Transparan dan Profesional
BACA JUGA:Soal Mutasi, Bupati Kepahiang Pastikan Mei Ini!
Ketentuan ini, dikatakan Bahrul Rozi sudah diingatkan kepada masing-masing peserta saat sebelum tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap II 2024 yang dilaksanaka Pemkab Kepahiang.
"Sampai dengan sesi 2 hari Minggu 11 Mei 2025 ini ada 11 peserta yang tidak hadir pelaksanaan ujian seleksi kompetensi, ," kata Bahrul.
BACA JUGA:Terdampak Efesiensi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kepahiang Ikut Terpangkas
BACA JUGA:Cek Notifikasi Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Gratis Rp 315.000
Bahrul mengatakan, tidak ada penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK. Sehingga statusnya otomatis gugur dalam pelaksanaan seleksi, diketahui dari 837 jumlah THL non ASN yang masuk dalam pangkalan database hanya 640 peserta saja yang melakukan pendaftaran dalam seleksi PPPK tersebut.
"Peserta yang tidak hadir saat ujian seleksi PPPK otomatis gugur, tidak ada alasan apapun untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Bahrul.
BACA JUGA:Wajib Hindari Ini, Ternyata Bisa Jadi Penyebab Peserta PPPK Tahap 2 Gugur Sebelum Bertarung
BACA JUGA:Masing-masing Kelurahan di Kepahiang Dianggarkan Rp 200 juta, Prioritas Pengadaan Angkutan Sampah
Sumber:

