Disway banner

Kepahiang Segera Terapkan Standar Upah Minimum Kabupaten

Kepahiang Segera Terapkan Standar Upah Minimum Kabupaten

Kepahiang Segera Terapkan Standar Upah Minimum Kabupaten--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Selama ini belum ada penetapan resmi Upah Minimum Kabupaten atau UMK lantaran belum adanya Dewan Pengupahan ditingkat daerah. Namun, pada dasarnya penetapan UMK disetiap daerah mengikuti proses yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pembangunan Kantor 3 OPD, Kini Masih Menumpang

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Kirim 7 Peserta PAI Award, Kategori Penyuluh Agama Antikorupsi

Biasanya, UMK ditetapkan setelah UMP atau Upah Minimum Provinsi, dipastikan untuk UMK tahun 2026 mendatang sudah ditetapkan ditingkat daerah. Sebab, Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang saat ini akan segera terbentuk.

 

"Sekarang sedang tahapan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan tiga unsur, yakni dari pemerintahan, pengusaha dan serikat buruh," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Irwan Alfian, SE MT Kamis 1 Mei 2025.

BACA JUGA:2024 PAD Parkir Hanya Tercapai Rp 50 Juta dari Target Rp 240 Juta

BACA JUGA:Pascapembongkaran Lapak, Satpol PP Disiagakan Antisipasi Pedagang Kembali

Dalam pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, kata Irwan ketiga unsur tersebut sudah mengirim nama-nama yang nantinya akan di SKkan oleh Bupati Kepahiang. Selama ini UMK daerah mengikuti besaran UMP Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.670.000.

 

"Dengan adanya Dewan Pengupahan, nantinya Kabupaten Kepahiang dapat menentukan besaran upah minimal di daerah, tentunya mengutamakan kesejahteraan masyarakat," ujar Irwan.

BACA JUGA:Uang Rp 1,7 Juta Langsung Masuk ke Dompet Digital, Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Google

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Air Pesi Digeledah Jaksa!

Disisi lain, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Hari Buruh Nasional perusahaan-perusahaan dapat mengedepankan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: