PT TUMS Tak Laporkan Jumlah PKWT, Disperinaker Kepahiang: Bagaimana Hak Karyawan?
PT TUMS Tak Laporkan Jumlah PKWT, Disperinaker Kepahiang: Bagaimana Hak Karyawan?--DOK/RK
Radarkepahiang.id – Komitmen PT TUMS dalam memenuhi hak-hak normatif karyawannya kini tengah disorot tajam oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak lagi memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku. Tidak hanya itu, PT TUMS juga disebut-sebut tidak pernah mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disperinaker sebagaimana diwajibkan dalam aturan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Makeup dengan SPF Tak Bisa Gantikan Sunscreen
BACA JUGA:Paling Ampuh, Ini Cream Menghilangkan Flek Hitam dengan Cepat!
Berdasarkan data yang dihimpun Disperinaker Kabupaten Kepahiang, PT TUMS tercatat terakhir kali memperpanjang PKB pada tahun 2015 lalu. Padahal, sesuai ketentuan, masa berlaku PKB paling lama hanya dua tahun dan wajib diperpanjang melalui kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST, melalui Mediator Hubungan Industrial, Irwan Jauhari, SH, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Ha Perkebunan Teh Kabawetan Dikelola 2 Perusahaan, Minim Kontribusi pada Pemkab Kepahiang!
BACA JUGA:2 Tahun Jadi Buronan, Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal di Merigi Akhirnya Disergap Polisi
"Secara normatif ketenagakerjaan, PT TUMS tidak memiliki PKB yang masih berlaku dan PKWT juga tidak dicatatkan ke Disperinaker Kabupaten Kepahiang. Artinya, kami mempertanyakan apakah hak-hak pekerja seperti upah, jam kerja, dan hak normatif lainnya benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Irwan Jauhari kepada radarkepahiang.id.
Irwan Jauhari menambahkan, pencatatan PKWT dan keberadaan PKB bukan sekadar kewajiban administratif semata. Dokumen tersebut merupakan instrumen vital dalam sistem perlindungan tenaga kerja yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Ini Tips Diet IF Sukses Turunkan Berat Badan
BACA JUGA:Tanpa Foundation, Ini Cara Memakai Bedak Agar Tahan Lama
Tanpa adanya PKB yang diperbarui dan pencatatan PKWT yang jelas, dikhawatirkan muncul berbagai persoalan di masa mendatang yang berpotensi merugikan pekerja. Mulai dari ketidakpastian besaran upah, pengaturan jam kerja, pembayaran lembur, hak cuti, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dokumen ini dasar hukum yang kuat jika nantinya terjadi perselisihan hubungan industrial. Jika tidak ada, maka posisi pekerja menjadi rentan," demikian Irwan.
Sumber: