'Terseret' Kasus Korupsi, Hari Ini 2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa
2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang/F: Penetapan Tersangka di Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Seperti informasi yang beredar, diketahui kalau pemeriksaan mantan unsur pimpinan ini tentunya masih berkaitan dengan kasus korupsi di DPRD Kepahiang yang berdasarkan hasil penghitungan sementara, menimbulkan kerugian negara hingga Rp12 miliar lebih.
Sejauh ini dalam melakukan penyidikan kasus korupsi di DPRD Kepahiang ini, Kejari Kepahiang sudah menetapkan 8 orang tersangka. Diantaranya 3 tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah RY selaku mantan Sekwan serta DD dan RN selaku mantan bendahara DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!
BACA JUGA:Segera Lelang, BKD Kepahiang Inventarisir Ulang Kendaraan Dinas Milik Pemkab Kepahiang
Kemudian tepat Rabu 16 Juli 2025 lalu, penyidik Kejari Kepahiang kembali menetapkan sedikitnya 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Dari kelimanya diketahui kalau 2 diantaranya yaitu RMJ dan seorang wanita berinisial MY dari Partai Nasdem. Sedangkan untuk 3 lainnya yaitu JT dari PDI Perjuangan, NU dari Partai Demokrat dan BH dari Partai Perindo.
Sumber:


