Disway banner

Berawal dari Kasus Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Kepahiang Akhirnya Resmi Dipecat

Berawal dari Kasus Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Kepahiang Akhirnya Resmi Dipecat

Camat Ujan Mas menerangkan jika Feri Marzoni resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Berawal dari kasus perselingkuhan, Feri Marzoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi dipecat.

 

Setelah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang, oknum Kades yang sempat diberhentikan sementara ini, resmi diberhentikan oleh Pemkab Kepahiang. Informasi pemecatan Kades Tanjung Alam ini dibenarkan langsung oleh Camat Ujan Mas, Zaili Husin, Rabu 4 Juni 2025.

 

"Iya, sekarang ini Feri Marzoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Tanjung Alam secara resmi sudah diberhentikan," terang Zaili.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tak Ikut Seleksi PPPK Gelisah, Apakah Bisa Diangkat Jadi?

BACA JUGA:3 Hari Tak Pulang, Remaja Kepahiang Dilaporkan Hilang

Dikatakan Zaili kalau pemecatan Feri sebagai Kades Tanjung Alam ini, tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor 100.3.3.2/158/PMD/2025. SK pemecatan Feri ini diketahui sudah diterbitkan beberapa hari yang lalu dan secara resmi baru diterima oleh pemerintah Kecamatan Ujan Mas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kepahiang.

 

"SK pemberhentian ini kami terima dari Dinas PMD Kepahiang," jelasnya.

 

Menindaklanjuti SK tersebut sambung Zaili, Pemerintah Kecamatan Ujan Mas juga langsung menyampaikan atau menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Feri Marzoni. 

BACA JUGA:Dapat Kepastian Hukum, Peraturan MenPAN RB Sebut PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer Masuk Database BK

BACA JUGA:THL Non ASN Database BKN Sabar, Pemkab Kepahiang Akan Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu

Sumber: