Gara-Gara Temuan di DPRD Kepahiang, LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 Hanya Peroleh Opini WDP
Gara-Gara Temuan di DPRD Kepahiang, LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 Hanya Peroleh Opini WDP--Istimewa
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan dengan fokus pada aspek kesesuaian pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan daerah menjadi konsen utama BPK yang meliputi kesesuaian dengan apa yang dilakukan, kepatuhan, pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kepahiang," ujar Arif Agus.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sambung Arif, memang ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2024 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Karena temuan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti, BPK hanya bisa memberikan Opini WDP atas LKPD Tahun 2024 Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bersama DPRD, Pemkab Kepahiang Komitmen Cegah Korupsi
BACA JUGA:Ini 8 Aplikasi Penghasil Uang Selain DANA Kaget, Langsung Cair Tanpa Syarat
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Ini merupakan batas waktu bagi pejabat untuk menunjukkan bahwa tindak lanjut telah dilakukan," sambungnya.
Di sisi lain Sekretaris DPRD Kepahiang, Dendi, Sos, MM membenarkan adanya temuan di DPRD Kepahiang yang jumlahnya mencapai miliaran tersebut.
Sumber:


