Terbukti Melanggar Kode Etik dan Disiplin, ASN Pelaku Penistaan Agama Segera Disidang!

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Disiplin, ASN Pelaku Penistaan Agama Segera Disidang!

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Disiplin, ASN Pelaku Penistaan Agama Segera Disidang!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Setelah melalui tahapan panjang pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Vita Melia ASN Kelurahan Pensiunan terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga ditetapkan sebagai ASN yang menodai agama lantaran sudah menginjak kitab suci Al-qur'an (buku Yasin,red) atas video viralnya yang beredar di media sosial pada 10 Oktober 2025 lalu, hal ini sudah dilakukan tabayyun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Selamat! Kamu Dapat Saldo DANA Rp109.000, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini

BACA JUGA:Longsor dan Pohon Tumbang, Arus Kepahiang-Bengkulu Lumpuh Total!

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menegaskan, setelah Pemkab Kepahiang menerima maklumat dari MUI Kabupaten Kepahiang, hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah dan BKDPSDM, Tim Penegak Disiplin segera melaksanakan sidang.

 

"Nanti akan dihadapkan dengan tim penegak disiplin, dalam sidang itulah akan dijatuhi sanksi hukuman sesuai dengan PP 94," tegas sekda.

BACA JUGA:Lelang Jabatan, Bupati: Tak Pintar Cari Dana Pusat, Kepala OPD Siap-siap Dievaluasi!

BACA JUGA:Desil Menjadi Syarat Penentu Kelompok Penerima Bansos, di Kelurahan Dusun Kepahiang 50 KPM Dicoret!

Ditegaskan Sekda Hartono, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak main-main kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan dan akan memberikan sanksi tegas. Terhadap pelanggaran berat ASN, kata dia, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhi seperti sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

BACA JUGA:Revitalisasi Perpipaan Tengah Kota, PDAM Tata Ulang Pelanggan di Pasar Kepahiang!

BACA JUGA:Nata-Hafizh: Jalan Kepahiang-Batas Sumsel Mulus dan Lancar!

"Yang jelas, tim penegak disiplin tidak tebang pilih memproses ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran, karena sanksi itu tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka maupun kebencian, tapi aturan," jelas sekda.

 

Dengan demikian, sekda menyerukan ASN benar-benar mematuhi aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar, karena pemerintah daerah pasti menegakkan peraturan bagi ASN yang bermasalah.

Sumber:

Berita Terkait