Disway banner

Pjs 3 Kades Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Segera Ditetapkan!

Pjs 3 Kades Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Segera Ditetapkan!

Pjs 3 Kades Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Segera Ditetapkan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang akan segera menetapkan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk tiga desa. Yakni, Desa Pagar Gunung, Desa Bogor Baru dan Desa Kampung Bogor, ini setelah penetapan tersangka terhadap tiga kepala desanya, yaitu Hendri, Adi Kustian dan Subandi oleh Polres Kepahiang atas dugaan korupsi proyek BBWSS pada Senin 3 November 2025 lalu.

BACA JUGA:Pelajar Korban Penikaman Alami Luka Sampai ke Ginjal dan Paru, Bakal Dirujuk ke Linggau!

BACA JUGA:Efisiensi APBD 2026, Pemkab Kepahiang Pastikan Prioritas Tetap Terjamin

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Zaili Husein, SE menerangkankan untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa, Dinas PMD akan mengambil langkah-langkah penunjukkan Pj Kades.

 

"Sekarang sedang disiapkan siapa nantinya ASN yang akan ditetapkan untuk menjadi Pj Kades untuk tiga desa tersebut. Ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa, kami segera mengambil langkah-langkah penunjukkan Pj Kades," jelas Zaili.

BACA JUGA:Main Game di APK Penghasil Saldo DANA Nuts Heist Bisa Klaim Hingga Rp200 ribu

BACA JUGA:Pelajar Kepahiang Luka-Luka, Diduga Terlibat Perkelahian Bersenjata Tajam

Dinas PMD, dijelaskan Zaili, melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Kepahiang, Ketua BPD pada tiga desa tersebut. Dia menjelaskan, bahwa Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dilakukan oleh bupati melalui keputusan bupati dan harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten, bukan dari perangkat desa.

BACA JUGA:Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Berpotensi Lakukan Pinjaman Daerah?

BACA JUGA:Musim Penghujan Rawan Bencana, Polres Kepahiang Tegaskan Sinergi Tanggap Bencana

"Pj Kades bertugas melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dengan wewenang yang sama seperti kepala desa defenitif. Pj yang akan ditunjuk ini berstatus PNS dan diajukan BPD melalui Camat," jelas Zaili.

Sumber: