Melalui PermenPANRB terbaru yang mengatur terkait penghapusan batas maksimal kontrak PPPK ini, tentunya memberikan kepastian dan keamanan serta kenyamanan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK saat bekerja.
Dengan PermenPANRB terbaru ini juga, tenaga honorer tidak lagi perlu mengkhawatirkan tentang masa depan pekerjaan mereka, selama mereka masih memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
Namun perlu juga dipahami jika penilaian kinerja PPPK, menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. Karena dengan kinerja yang baik, pastinya memastikan perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan pemerintah.
Sedangkan kinerja yang tidak maksimal atau kurang memuaskan, berdampak sebagai alasan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Dengan adanya ketentuan yang tertuang di dalam PermenPANRB terbaru ini atau PermenPANRB nomor 6 tahun 2024 ini, diyakini dapat mendorong PPPK agar tetap maksimal dan berupaya meningkatkan kinerja.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Warung di Pasar Kepahiang Ludes Kebakaran!
BACA JUGA:Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior
Maka dari itu, PermenPANRB terbaru nomor 6 tahun 2024 ini memang benar-benar membawa perubahan besar dalam pengelolaan kontrak PPPK. Yakni dengan menghapus batas maksimal kontrak PPPK. Kebijakan pemerintah ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi PPPK dan mendorong peningkatan kinerja melalui penilaian yang jauh lebih objektif.
"Saya berharap kebijakan pemerintah melalui PermenPANRB terbaru ini, dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan benar," harap Desri, salah satu PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Selasa 14 Januari 2024.