Hanya saja, masyarakat sebagai wajib pajak perlu mencatat bahwa perubahan ini akan berlaku efetif mulai 1 Januari 2025 mendatang, artinya sejak tanggal tersebut, wajib pajak yang terlibat dengan jenis pajak yang diatur dalam PMK ini akan merasakan perubahannya.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
Bahwa, sesuai dengan peraturan ini tegas mencabut 42 regulasi sebelumnya, yang menunjukkan adanya upaya besar dalam merapikan dan menyempurnakan berbagai aturan pajak yang ada. Diketahui bahwa, ada jenis pajak yang terpengaruhi oleh perubahan jatuh tempo.
Adapun perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak yang meliputi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, pajak ini terkait dengan penghasilan yang diterimas atau diperoleh oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tertentu. Kemudian, PPh Pasal 15, ialah mengenai pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!
Lalu, PPh Pasal 21, ialah pajak ini dikenakan atas transaksi perdagangan tertentu, seperti impor barang. PPh Pasal 23 pajak ini dikenakan atas pembayaran kepada pihak luar negeri yang tidak berbentuk gaji.
PPh pasal 25 yakni berkaitan dengan angsuran pajak penghasilan yang dibayar secara berkala, PPh Pasal 26 berkaitan dengan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang diterima di Indonesia.
PPh atas minyak bumi dan gas bumi, ini berkaitan dengan barang dan jasa yang diimpor atau berasal dari luar Indonesia.