"Surat panggilan yang kita layangkan untuk pemeriksaan besok, adalah pemeriksaan tahap pertama bagi terlapor dan juga pelapor," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Alam, Ferry Marzoni saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik.
BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!
BACA JUGA:Segera Bentuk AKD, DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan RAPBD 2025
Bahkan informasi terkait dugaan perselingkuhan ini, telah sampai ke telinga Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
Menurut bupati, saat ini dirinya masih belum dapat berkomentar banyak, mengingat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan sejumlah pihak terkait, masih tengah berlangsung.
"Sampai dengan saat ini, memang masih tengah berproses di Inspektorat. Jadi kita tunggu dulu hasil penyelidikan mereka, kita jangan melangkahi," jelas bupati.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Ketua, Awal November Ini DPRD Kepahiang Segera Bentuk AKD
BACA JUGA:Buruan Follow, Indonesia Kini Punya Akun Instagram Resmi
Sementara disisi lainnya buntut dari dugaan perselingkuhan itu, sebanyak 352 warga Desa Tanjung Alam meminta agar Kades diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Tuntutan pemberhentian ini, dilayangkan oleh Forum Masyarakat Desa Tanjung Alam yang ditujukan kepada Badan Permusyawartan Desa (BPD) Tanjung Alam tertanggal 22 Oktober 2024 lalu dan ditanda tangani oleh perwakilan masyarakat itu sendiri.