Radarkepahiang.id - Kondisi Terminal Merigi yang beralamat di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu makin terbengkalai.
Sejak pertama kali dibangun, terminal Tipe C tersebut belum pernah dioperasikan oleh Pemkab Kepahiang lantaran letak terminal tidak memenuhi kriteria pengelolaan terminal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, untuk memanfaatkan barang milik daerah tersebut, Pemkab Kepahiang berencana akan memanfaatkan bangunan Terminal Merigi menjadi pasar tradisional.
BACA JUGA:Menolak Bertanggung Jawab, Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir 13 Hari Dihantui Rasa Bersalah
BACA JUGA:Ikut Seleksi PPPK Teknis, Calon Peserta Wajib Tahu Poin Penting yang Harus Dipersiapkan Ini
Hanya saja menurut Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang, status BMD tersebut belum diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Disperkop UKM Kepahiang.
"Ya kalau untuk dilakukan revitalisasi terminal menjadi pasar, harusnya status barang milik daerahnya dialihkan dulu ke Dinas Perdagangan, Kop dan UKM," kata Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.
Bukan tak mau mengajukan proses peralihan status barang milik daerah, Jan Dalos menjelaskan jika pihaknya tak mau terburu-buru terkait dengan peralihan status BMD tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Suro Ilir Mengaku Gelisah Hingga Nekat Menghilangkan Barang Bukti
BACA JUGA:Simak, Ini Kabar Terbaru Tentang Pembukaan Seleksi PPPK Tahun 2024
Karena menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk merevitalisasi Terminal Merigi menjadi pasar tradisional itu, belum dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) perdagangan.