PARAH! Tersangka Penadah Kasus Pencurian Kopi Merah Berstatus Imam Desa

Kamis 06-06-2024,16:25 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika
PARAH! Tersangka Penadah Kasus Pencurian Kopi Merah Berstatus Imam Desa

"Keduanya akan diproses dengan pasal yang berbeda, tersangka DE yang dalam hal ini selaku pencuri kopi akan diproses dengan pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara tersangka DO selaku penadah 4 tahun penjara," demikian Kasat Reskrim.

Kategori :