Mencurigakan, Tim Gabungan Berhasil Amankan Mobil Hasil Curian TKP Kepahiang!
Mencurigakan, Tim Gabungan Berhasil Amankan Mobil Hasil Curian TKP Kepahiang!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Mobil kendaraan roda empat jenis L300 milik warga Kelurahan Dusun Kepahiang dengan nopol BG 8445 HM yang dilaporkan dicuri pada 2 Maret 2026, pukul 23:30 WIB berhasil ditemukan. Sat Reskrim Polres Kepahiang Jum'at 6 Maret 2026 melakukan penjemputan mobil curian tersebut di Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cuan Hingga Rp315.000, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026!
Diketahui, informasi ditemukannya mobil curian milik warga Kabupaten Kepahiang tersebut, awalnya dari laporan warga ke Polsek Gading Cempaka. Bahwa ada mobil L300 yang terpakir di depan sebuah rumah kosong di Kota Bengkulu dengan kondisi ban kempes.
"Mendapat laporan masyarakat tersebut petugas kepolisian Polsek Gading Cempaka melakukan pengecekan, serta melakukan koordinasi pada seluruh Polres jajaran di wilkum Polda Bengkulu. Sehingga diketahui, di Polres Kepahiang ada laporan masyarakat yang kehilangan mobil L300," terang Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik Sabtu 7 Maret 2026.
BACA JUGA:Hadirkan Inovasi Estetika Ruang, 5 Model Atap Dapur Terbuka Minimalis
BACA JUGA:Tampilan Modern dan Fungasional, 5 Model Pagar Minimalis untuk Rumah Type 45 di Desa
Menindaklanjuti informasi tersebut, diterangkan Kasat Reskrim, Tim Elang Juvi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dengan melakukan pencocokan nomor mesin. Serta memastikan kendaraan roda empat tersebut adalah milik warga Kepahiang yang melaporkan kehilangan mobilnya sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU,tanggal 2 Maret 2026.
"Memastikan mobil itu benar milik warga Kepahiang, kemudian dilakukan serah terima barang bukti pencurian dari Polsek Gading Cempaka ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Keluarga Almarhum Kades Permu Terima Santunan Kematian
BACA JUGA:Benarkah Kelapa Hijau Bakar Bisa Jadi Obat, Ini Jawabannya!
Namun, hingga berita ini diturunkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP belum ditemukan, lantaran saat mobil tersebut terparkir di Kota Bengkulu tanpa pengemudi.
Sumber:



