Radarkepahiang.id - Hingga Kamis, 6 Juli 2024, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih terus mendalami kasus pencurian kopi merah TKP Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Sembari mencari keberadaan 2 pelaku lainnya yang sampai saat masih berkeliaran, Polres Kepahiang juga sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kopi merah ini. Yakni DE, warga Tebing Penyamun dan DO, warga Peraduan Binjai yang berperan sebagai penadah.
Menariknya saat diwawancarai, tersangka DE dengan lantang mengakui kalau kopi merah hasil curian tersebut, dijual kepada imam desa yang juga merupakan tokoh agama di Desa Peraduan Binjai.
"Saya jual kopi itu kepada pak Imam," singkat tersangka DE.
BACA JUGA:Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?
Terkait penjualan kopi merah hasil curiannya ini, tersangka DE mengaku jika dirinya baru pertama kali menjualkan kopi merah kepada tersangka DO yang belakangan ini diketahui berstatus sebagai imam di Desa Peraduan Binjai.
"Baru satu kali ini (jual kopi merah), untuk beli beras," lirih tersangka.
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5,7 SR Guncang Kepahiang!
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK dalam press release mengatakan, kedua tersangka ini akan diproses hukum dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk tersangka pencurian kopi ini terancam hukuman lebih lama yakni 7 tahun penjara, sementara tersangka DO selaku penadah terancam 4 tahun penjara.