Regulasi Sudah Ditandatangani, BKD Pastikan Usulan Pencairan Dana Kelurahan Langsung Diproses

Senin 20-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Raih 16 Medali, Kontingen Popda 2024 Asal Kabupaten Kepahiang Sukses Bawa Pulang Gelar Juara, Ini Daftarnya!

Sebab menurut Jono, dana kelurahan 2024 ini tidak akan langsung dicairkan 100 persen oleh masing-masing kelurahan. Melainkan akan disalurkan secara bertahap, yakni 2 tahap dalam 1 tahun anggaran.

 

"Jadi nanti pencairannya itu bertahap, ada 2 tahap pencairan dana kelurahan. Masing-masing penyaluran yakni 50 persen dari total pagu anggaran," lanjutnya.

 

Mengenai teknis pencairannya, Jono mengatakan kalau nantinya akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan realisasi pekerjaan pada pencairan tahap pertama.

BACA JUGA:SIMAK! Prosedur dan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Program Magang ke Jepang Berubah

Jika kelurahan sudah bisa merealisasikan dana kelurahan 2024 tahap I dengan cepat, kelurahan yang bersangkutan dipastikan bisa langsung mengajukan usulan pencairan dana kelurahan tahap II.

 

"Meskipun dia cair 2 tahap, bukan berarti dicairkan 6 bulan satu kali. Tapi menyesuaikan dengan realisasi tahap I nya. Jika sudah selesai, mereka boleh langsung mengusulkan pencairan dana kelurahan tahap II," demikian kepala BKD Kepahiang.

Kategori :