Sebab menurut Jono, dana kelurahan 2024 ini tidak akan langsung dicairkan 100 persen oleh masing-masing kelurahan. Melainkan akan disalurkan secara bertahap, yakni 2 tahap dalam 1 tahun anggaran.
"Jadi nanti pencairannya itu bertahap, ada 2 tahap pencairan dana kelurahan. Masing-masing penyaluran yakni 50 persen dari total pagu anggaran," lanjutnya.
Mengenai teknis pencairannya, Jono mengatakan kalau nantinya akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan realisasi pekerjaan pada pencairan tahap pertama.
BACA JUGA:SIMAK! Prosedur dan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Program Magang ke Jepang Berubah
Jika kelurahan sudah bisa merealisasikan dana kelurahan 2024 tahap I dengan cepat, kelurahan yang bersangkutan dipastikan bisa langsung mengajukan usulan pencairan dana kelurahan tahap II.
"Meskipun dia cair 2 tahap, bukan berarti dicairkan 6 bulan satu kali. Tapi menyesuaikan dengan realisasi tahap I nya. Jika sudah selesai, mereka boleh langsung mengusulkan pencairan dana kelurahan tahap II," demikian kepala BKD Kepahiang.