Radarkepahiang.id - BKD Kepahiang memastikan kalau pencairan dana kelurahan saat ini sudah bisa dilakukan. Bahkan BKD Kepahiang menjamin, setiap usulan pencairan dana kelurahan yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi bakal langsung diproses.
BACA JUGA:Diculik dan Dipukuli, Warga Kabawetan Diduga Jadi Korban Penodongan!
Menindaklanjuti regulasi atau Juklak dan Juknis pengelolaan Dana Kelurahan 2024 yang sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, BKD Kepahiang mengingatkan agar pemerintah kelurahan bersegera mengusulkan proses pencairan ke BKD Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan, saat ini proses pengajuan dana kelurahan sudah bisa dilakukan. Jono mengatakan kalau berkas usulan pencairan dana kelurahan yang mereka terima, secepatnya akan langsung diproses sesuai ketentuan.
"Regulasinya sudah ditandatangani. Jadi bagi kelurahan yang mau melakukan pencairan dana kelurahan, silahkan melampirkan berkas pengajuannya dan langsung serahkan ke BKD Kepahiang," terang Jono.
BACA JUGA:10 Penerima Beasiswa Bengkulu Leadetship 2024 Ditetapkan, 1 Siswa Berprestasi Asal Kepahiang!
Lebih lanjut Jono mengungkapkan, untuk pengelolaan dana kelurahan ini nantinya bisa disesuaikan dengan Juklak dan Juknis penggunaan dana kelurahan 2024. Selain itu, pemanfaatan dana kelurahan ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.
"Silahkan dipelajari regulasinya, sekarang proses pengajuan sudah bisa dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya forum lurah Kabupaten Kepahiang sudah menyatakan sikap dan bersedia menerima dan merealisasikan dana kelurahan 2024. Namun sayang jika terkait usulan pencairan, pemerintah kelurahan masih terkesan lalai.
Padahal terkait bagaimana merealisasikannya, Jono mengungkapkan kalau sejatinya pola pencairan terhadap dana kelurahan 2024 ini, hampir mirip dengan pencairan DD ADD.