4. Menjaga Netralitas
Netralitas menjadi asas baru yang harus dipegang teguh oleh PNS di Indonesia, sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas ini berarti PNS tidak boleh memihak pada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara. Pelanggaran terhadap netralitas dapat berakibat serius.
5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia atau Luar Negeri
PNS di Indonesia diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri sebagai perwakilan negara.
BACA JUGA:Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah
Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN bertujuan untuk mengartikulasikan kewajiban PNS guna memastikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta kontribusi yang lebih efektif bagi negara.