- Pejabat Negara akan mendapatkan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 akan mendapatkan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 akan mendapatkan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 akan mendapatkan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya akan mendapatkan rumah susun seluas 98 meter persegi.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK