Pemindahan ASN ke IKN, Pemerintah Jamin dan Siapkan Fasilitas Lengkap

Kamis 21-12-2023,12:28 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Pejabat Negara akan mendapatkan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- JPT Madya/Eselon 1 akan mendapatkan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 akan mendapatkan rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 akan mendapatkan rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya akan mendapatkan rumah susun seluas 98 meter persegi.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

Kategori :