5 Jenis Jabatan PPPK Teknis Khusus Tenaga Honorer Administrasi Sekolah pada Seleksi PPPK Tahun 2024

5 Jenis Jabatan PPPK Teknis Khusus Tenaga Honorer Administrasi Sekolah pada Seleksi PPPK Tahun 2024

Jabatan administrasi sekolah untuk tenaga honorer dalam seleksi PPPK tahun 2024--Istimewah

5 Jenis Jabatan PPPK Teknis Khusus Tenaga Honorer Administrasi Sekolah pada Seleksi PPPK Tahun 2024

Radarkepahiang.id - Melalui instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek yang sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah daerah, pemerintah pusat berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer pada satuan pendidikan melalui seleksi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Segini Rentang Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Kemendikbudristek berharap jika pemerintah daerah membuka formasi PPPK dengan memberikan prioritas pada tenaga honorer administrasi sekolah sesuai dengan keputusan MenPANRB nomor 11 tahun 2024.

 

Kemendikbudristek menyebutkan, ada 5 jenis jabatan ASN PPPK teknis di sekolah yang bisa diisi honorer tenaga administrasi sekolah. Lima jenis jabatan seperti terdaftar di KepmenPAN-RB no.11/2024, yakni:

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

1. Pengadministrasi perkantoran, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat, dengan tugas jabatan melaksanakan kegiatan dokumen administrasi perkantoran pemerintahan, dan pelayanan publik.

 

2. Penata layanan operasional, kualifikasi pendidikan minimal S-1/D4 bidang yang relevan dengan tugas. Tugas pada jabatan ini ialah melakukan kegiatan tata kelola layanan.

3. Pengelola layanan operasional, kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang yang relevan dengan tugas jabatan, yakni melakuan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

BACA JUGA:PENTING! Hindari 5 Hal Fatal Ini Saat Mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2024

4. Operator layanan operasional, ijazah minimal SLTA sederajat, dengan tugas melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

5. Pengelola umum operasional, kualifikasi pendidikan minimal SD sederajat/SLTP sederajat, dengan tugas melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. 

Sumber: