Terjaring OTT KPK Karena 'Suap', Gubernur Maluku Utara Resmi Sandang Status Tersangka
RK ONLINE - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjalani tahapan pemeriksaan panjang, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap orang nomor 1 di Maluku Utara ini, setelah KPK menemukan sejumlah alat bukti yang kuat terkait dengan dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi orange, Ghani yang saat itu dalam penjagaan ketat KPK langsung dikerubungi oleh sejumlah awak media.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg
Tidak banyak yang diucapkannya, namun dihadapan awak media, Gani mengatakan bahwa hal ini merupakan resiko menjadi seorang pejabat.
"Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya resiko pejabat. Kadang-kadang kita salah," ungkapnya dilansir dari news.detik.com.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Gani dilakukan setelah pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan juga saksi-saksi. Bahkan berdasarkan pengakuannya sendiri saat dalam pemeriksaan, Gani mengakui bahwa dirinya lah yang mengatur siapa saja pihak kontraktor yang dimenangkan di dalam proyek-proyek di Maluku Utara.
BACA JUGA:Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilu 2024
"Tersangka dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," singkat Wakil Ketua KPK.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kebiasaan yang Dapat Mengganggu Kualitas Sperma, Waspadai Dampaknya!
Penangkapan terhadap orang nomor 1 di Maluku Utara ini menghebohan jagat raya Indonesia, bahkan hingga Presiden RI, Joko Widodo pun ikut memberikan tanggapannya.
Dilansir dari Kompas.TV, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak terkait Gubernur Maluku Utara yang terjaring OTT KPK ini. Hanya saja meskipun demikian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semua orang harus ikut dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Hormati Proses Hukum," singkat presiden dilansir dari Kompas.TV.