Ditahan KPK 20 Hari, Ini Ancaman Hukuman Gubernur Maluku Utara

Ditahan KPK 20 Hari, Ini Ancaman Hukuman Gubernur Maluku Utara

Ditahan KPK 20 Hari, Ini Ancaman Hukuman Gubernur Maluku Utara--Dok/Net

Ditahan KPK 20 Hari, Ini Ancaman Hukuman Gubernur Maluku Utara

RK ONLINE - Hingga Selasa 26 Desember 2023, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba setidaknya telah mendekam di Rutan KPK selama 4 hari.

Tidak sendirian, Abdul Gani bersama dengan 7 tersangka lainnya juga sudah mulai menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.

BACA JUGA:Gubernur Tersangka Suap PBJ, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara!

Ketujuh tersangka lainnya ini adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas (swasta), dan Kristian Wuisan (swasta).

Berdasarkan putusan KPK, Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru 2024, Simbolisme dan Arti Dibalik Kembang Api yang Meriah

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sama-sama UU tipikor, hanya saja beda pasal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru 2024, Simbolisme dan Arti Dibalik Kembang Api yang Meriah

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK juga tengah melakukam penggeledahan di Kantor Pemprov Maluku Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksankan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

BACA JUGA:Bolehkah Tidur di Mobil Saat AC Menyala, Ini Faktanya!

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, dikutip dari cnn.news.com.

Sumber: