Gubernur Tersangka Suap PBJ, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara!

Gubernur Tersangka Suap PBJ, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara!

-Dok/Net-

Gubernur Tersangka Suap PBJ, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara!

RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksankan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA:Bolehkah Tidur di Mobil Saat AC Menyala, Ini Faktanya!

"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, dikutip dari cnn.news.com.

Lebih lanjut Ali mengatakan, kegiatan masih berlangsung hingga saat ini. Namun meskipun demikian, hasil dari kegiatan penggeledahan akan segera disampaikan usai kegiatan kepada media.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Opsi Alternatif Agar Dapat Menikmati YouTube Tanpa Iklan

Sementara itu, tim penyidik KPK disebut telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate pada beberapa waktu yang lalu.

Lokasi penggeledahan yakni rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.

BACA JUGA:Siapkan Diri Untuk Tahun Baru, Begini Persiapan Penting Jelang Pergantian Tahun 2024 yang Harus Diketahui

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," kata Ali.

Ali juga mengatakan KPK akan segera melakukan analisis terhadap barang tersebut. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.

BACA JUGA:Wangi Sepanjang Hari, Terapkan Segera 6 Tips Mudah Agar Parfum Tahan Lama di Tubuh

Enam tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap orang nomor 1 di Maluku Utara ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sumber: