Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia

Kamis 23-11-2023,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia

RK ONLINE - Dalam pembahasan tentang upah minimum untuk tenaga kerja di Indonesia, terdapat tiga istilah yang sering diperbincangkan, yaitu UMR, UMP, dan UMK.

 

Apa Itu UMR, UMP, dan UMK?

- UMR: Upah Minimum Regional, merujuk pada UMP dan UMK yang dulunya digunakan dalam regulasi pengupahan.

- UMP: Upah Minimum Provinsi, menggantikan UMR Tingkat I.

- UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota, menggantikan UMR Tingkat II.

BACA JUGA:Soal UMP, Bupati Kepahiang: Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu!

Perbedaan di Antara Ketiganya

UMR dulunya terdiri dari Tingkat I dan Tingkat II. Tingkat I menjadi UMP, sementara Tingkat II menjadi UMK. Meski secara resmi istilah UMR tidak lagi dipakai dalam regulasi, namun masih umum digunakan di masyarakat untuk menyebut upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

 

Proses Penetapan UMR, UMP, dan UMK

Sebelumnya, UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, aturan pengupahan mengacu pada regulasi ini.

BACA JUGA:Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!

UMP dan UMK

Kategori :