Lebih lanjut dikatakan Nanda kalau dalam pemeriksaan, ketua KONI juga mengakui jika tindakan korupsi dana hibah tersebut, memang dirancangnya sendiri. Oleh karena itu, kepada jaksa tersangka mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Yakni bersedia menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang dia sendiri yang merancang, sementara ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Perlu diketahui kalau Andreeano Trovilian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, Senin 20 November 2023 siang. Dengan tangan yang sudah diborgol, ketua KONI Kepahiang ini sudah menggunakan rompi berwarna merah dan digiring menuju mobil tahanan.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Kenapa Telaga Biru di Bengkulu Tengah Berubah Warna
Dalam kasus korupsi dana hibah ini, Andre atau Yovi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menyalahgunakan dana hibah yang diterima KONI Kepahiang dari Pemkab Kepahiang. Diduga terjadi berulang-ulang, ketua KONI Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan total kerugian negara sebanyak Rp 163.479.278.
Nanda menuturkan kalau kerugian negara ini bersumber dari 3 item yang meliputi SPPD Fiktif, belanja Fiktif dan Markup kegiatan.
"Kerugian negara sudah kita hitung dan totalnya sekitar Rp163,4 juta. Itu semua ditemukan dari SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan," ujar Nanda.
Lebih lanjut dikatakannya kalau angka kerugian negara ini selaras dengan hasil audit Inspektorat Kepahiang yang kemudian diakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejari Kepahiang. Dari pemeriksaan, Nanda mengatakan kalau ketua KONI Kepahiang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah!
"Tersangka mengakui telah melakukan tindakan korupsi tersebut dan saat ini, dia (Andreeano) masih berstatus tersangka tunggal," tutupnya.