Kriteria Kelulusan:
Pelamar PPPK umum akan dianggap lulus seleksi jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan meraih peringkat terbaik di jabatan yang mereka incar. Sementara itu, pelamar PPPK khusus akan dinyatakan lulus seleksi jika mereka menduduki peringkat terbaik di jabatan yang mereka lamar.
BACA JUGA:Passing Grade dan Rincian Soal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023
Dengan mekanisme seleksi yang jelas, para calon guru PPPK 2023 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan berkompetisi secara adil untuk mendapatkan posisi yang mereka inginkan.