Seleksi Kompetensi Guru PPPK 2023, Cek Kebutuhan Umum dan Khususnya di Sini!

Senin 23-10-2023,14:39 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Seleksi Kompetensi Guru PPPK 2023, Cek Kebutuhan Umum dan Khususnya di Sini!

RK ONLINE - Proses seleksi untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, baik untuk kebutuhan umum maupun khusus, melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti oleh para calon.

Seleksi ini meliputi tahap administrasi dan seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023, para pelamar PPPK jabatan fungsional (JF) guru kebutuhan khusus dianggap lulus seleksi jika mereka meraih peringkat terbaik di posisi jabatan yang mereka lamar.

BACA JUGA:Waspada! Ada Peringatan Penting Untuk Pelamar Seleksi CASN 2023

Sementara itu, pelamar PPPK JF Guru 2023 umum akan dianggap lulus seleksi jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan meraih peringkat terbaik di jabatan yang mereka incar.

 

Berikut adalah mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 yang harus diikuti:

Prioritaskan Penerimaan PPPK JF Guru 2023:

- Pelamar prioritas.

- Eks Tenaga Kontrak Harian (TKH-II).

- Guru non-ASN di sekolah.

- Pelamar PPPK umum.

 

Seleksi PPPK Guru terdiri dari tahap administrasi dan seleksi kompetensi dengan CAT BKN, wawancara, dan seleksi kompetensi teknis tambahan jika diadakan oleh instansi daerah yang dilamar.

Kategori :