Sementara itu disisi lainnya berdasarkan informasi yang dihimpun Radarkepahiang.id, Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar malah berharap agar bunga Pinjol tidak diturunkan. Meski demikian, menurutnya OJK memiliki wewenang untuk terlibat. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK nomor 10 tahun 2022. Oleh karena itu, merespons isu suku bunga tinggi yang tengah disoroti masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi intens bersama OJK.
Menurutnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini dilakukan dengan harapan ia dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan KPPU sekaligus meminta penjelasan atas tuduhan atas aksi kartel bunga layanan pinjol.
"Belum, belum. Jangan dong, jangan turun lagi. Kita sudah mengirim surat untuk AFPI dan KPPU bertemu. Tapi belum ada jawaban. Kita lagi tunggu jawabannya. Komunikasi itu pasti bisa," demikian Entjik.