Namun dari total temuan kerugian negara Rp173.000.000 tersebut, tersangka kasus korupsi BUMDes fiktif ini hanya melakukan pengembalian sebesar Rp50.000.000 saja. Sehingga saat ini, total kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan Rp123.000.000 lagi.
Nanda yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut. Namun untuk memulihkan sisa kerugian negara ini, Nanda mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya mulai akan mulai melacak aset mantan Kades Cirebon Baru.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat, diketahui kalau ada KN senilai Rp173 juta. Pihak tersangka telah membayar sebesar Rp50 juta, dengan demikian tersisa KN sebesar Rp123 juta. Dalam waktu dekat, kami akan melacak aset, semoga saja bisa menutupi kerugian yang tersisa ini," ujar Nanda Hardika.
Meskipun sudah ada upaya pengembalian dari tersangka untuk mencicil kerugian negara yang ditemukan, Nanda memastikan jika itikat baik tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan olehnya.
"Meskipun dicicil, upaya ini tidak bisa menghapus tindak pidana," lanjutnya.
Sementara itu sejauh ini Kejari Kepahiang telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang diduga mengetahui adanya kasus korupsi penyertaan modal BUMDes fiktif ini. Sampai saat ini belum diketahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Namun jaksa memastikan kalau sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.
"Ada 17 saksi yang kami periksa, sejauh ini penyidikan masih berlangsung," demikian Nanda.