Resmi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Fiktif, Segini Ancaman Hukuman Mantan Kades Cirebon Baru!

Jumat 29-09-2023,12:17 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi BUMDes fiktif, mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, HA nampaknya bakal lama mendekam di penjara.

 

Dengan total kerugian Rp173.000.000, mantan Kades Cirebon Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas kasus dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Cirebon Baru tahun anggaran 2017 lalu.

 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH mengatakan jika dalam dugaan kasus korupsi BUMDes fiktif ini, HA dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

 

"Sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman hukuman mantan Kades ini 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Nanda.

 

Meskipun demikian, Nanda mengatakan bahwa nasib mantan Kades Cirebon Baru ini tetap akan bergantung pada keputusan hakim saat perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor nanti.

 

"Tergantung putusan hakim, sebab hukuman pelaku kejahatan itu hanya pengadilan yang menentukan. Kami hanya memberi pertimbangan dan menyampaikan tuntutan sesuai dengan tindak pidananya saja," lanjutnya.

 

Sebelumnya dalam mengungkap kasus korupsi penyertaan modal BUMDes fiktif ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp173.000.000.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Sudah Dikembalikan, Aset Mantan Kades Cirebon Baru Dilacak!

Namun ternyata beberapa waktu lalu, mantan Kades Cirebon Baru ini sudah menunjukan sedikit itikat baiknya dengan melakukan pengembalian kerugian negara.

Kategori :