Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Berikut Persyaratan Pendaftaran yang Wajib Dipersiapkan Peserta

Sabtu 23-09-2023,17:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Berikut Persyaratan Pendaftaran yang Wajib Dipersiapkan Peserta

RK ONLINE - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung dari Jumat, 22 September 2023 hingga Senin, 9 Oktober 2023. Sementara itu, pendaftaran PPPK 2023 akan dimulai dari Sabtu, 23 September 2023 hingga Senin, 9 Oktober 2023.

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Dalam kesempatan ini, Kemenag akan membuka 68 formasi CPNS yang keseluruhannya ditujukan untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Sementara itu, PPPK akan membuka sebanyak 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.

BACA JUGA:Lulusan SMA Terima Gaji Rp5 Juta, Cek Daftar Formasi Berikut Gaji dan Tunjangan CPNS BIN 2023

Cara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini dilakukan secara online melalui pembuatan akun di SSCASN (Sistem Seleksi CPNS). Peserta CPNS dan PPPK Kemenag 2023 diwajibkan mengunggah dokumen yang sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertera di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/

 

Penting untuk diingat bahwa setiap pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 hanya diperbolehkan memilih satu formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka tanggung jawabnya ada pada pelamar sendiri.

 

Informasi lengkap seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.

 

Selain itu, untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, silakan kunjungi tautan berikut

BACA JUGA:Cara Lihat Nomor Ijazah Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Dan untuk persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, tautan berikut dapat diakses

Proses seleksi CPNS Kemenag terdiri dari tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mengikuti SKD yang dilakukan menggunakan CAT dengan bobot 40 persen. 

Kategori :