SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB.
Sementara itu, seleksi PPPK Kemenag hanya terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan pada tahap Seleksi Administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi Kompetensi terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak hadir pada tahapan seleksi akan dinyatakan gugur.