Hal yang perlu diperhatikan adalah setelah dilantik menjadi CPNS, selama satu tahun pertama, PNS hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Berikut adalah tabel besaran gaji PNS Kejaksaan RI yang akan berlaku pada tahun 2024, dengan referensi pada PP Nomor 15 Tahun 2019 ditambah kenaikan sebesar 8 persen:
Golongan 2A
Masa kerja terendah: Naik dari Rp2.022.200 menjadi Rp2.183.976.
Masa kerja tertinggi: Naik dari Rp3.373.600 menjadi Rp3.643.488.
Golongan 2B
Masa kerja terendah: Naik dari Rp2.208.400 menjadi Rp2.385.072.
Masa kerja tertinggi: Naik dari Rp3.516.300 menjadi Rp3.797.604.
Golongan 2C
Masa kerja terendah: Naik dari Rp2.301.800 menjadi Rp2.485.944.
Masa kerja tertinggi: Naik dari Rp3.665.000 menjadi Rp3.958.200.
BACA JUGA:Daftar Persyaratan CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Khusus Untuk Lulusan SMA Sederajat