BACA JUGA:Sesuai Surat BKN, Catat Daftar Lengkap Jadwal Seleksi CASN 2023 yang Mulai Bulan Depan
Bersamaan dengan ini Hartanto mengatakan jika pihaknya tetap akan menuntut kepastian hukum atas apa yang diduga sudah dilakukan PDAM Kepahiang terhadap kliennya tersebut.
Sebab selama ini, Hartanto mengatakan kalau pemerintah daerah yang memiliki wewenang terhadap PDAM Kepahiang terkesan tutup mata dan mengabaikan persoalan tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang ini.
"PDAM Kepahiang ini merupakan salah satu badan usaha yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, sangat disayangkan sekali," pungkasnya.
Di sisi lainnya Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi KBO Reskrim, Iptu. Reka Geofani, S.Tr.K mengatakan jika saat ini, pihaknya masih terus memproses laporan ini dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Tadi kita menerima kedatangan tamu dari rombongan mantan karyawan PDAM Kepahiang yang didampingi oleh PH. Iya, mereka datang untuk menanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan mereka. Untuk saat ini proses hukumnya masih terus berlanjut dan kami juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini," demikian Reka.