Soal Laporan Tunggakan Gaji, Mantan Karyawan PDAM Kepahiang 'Seruduk' Polres Kepahiang

Senin 21-08-2023,14:40 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Soal Laporan Tunggakan Gaji, Mantan Karyawan PDAM Kepahiang 'Seruduk' Polres Kepahiang

RK ONLINE - Belasan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang kembali menyambangi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 21 Agustus 2023. 

Setelah sebelumnya resmi melayangkan laporan, kali ini dengan didampingi Penasehat Hukum (PH), kedatangan belasan mantan karyawan PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang ini maksud untuk mempertanyakan progres dari laporan tunggakan gaji tersebut.

BACA JUGA:Raja Paling Keji dari Sulawesi Timur, Setiap Malam Berburu Wanita dan Anak Perempuan Untuk Dirudapaksa

Sebab selain masih menunggu progres laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Kepahiang, sampai saat ini belasan mantan karyawan PDAM Kepahiang ini mengaku belum menerima pembayaran dari tunggakan gaji yang semestinya menjadi hak mereka tersebut.

Selaku PH mantan karyawan PDAM Kepahiang, Hartanto, SH mengatakan jika menindaklanjuti kasus tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang ini, beberapa waktu lalu penyidik Polres Kepahiang sudah melakukan gelar perkara.

 

Oleh karena itu saat ini Hartanto mengaku kalau pihaknya kembali datang ke Polres Kepahiang dengan tujuan, untuk mencari tahu sejauh mana progres laporan tersebut berproses di Polres Kepahiang. Sebab menurutnya selaku pelapor, pihaknya juga harus mengetahui sejauh mana proses laporan yang mereka layangkan sejak awal 2023 lalu ini.

BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Cek Berikut Ini Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang

"Sudah gelar perkara, nah yang kita mau ketahui itu adalah bagaimana hasilnya. Apakah sudah ada penetapan tersangka atau seperti apa, kita perlu tahu," ujar Hartanto.

Hartanto menerangkan kalau selama ini, kliennya yang merupakan mantan karyawan PDAM Kepahiang sudah bersikap kooperatif mengikuti serta menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisan. 

 

Namun menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapati adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini. Sehingga berdasarkan hasil keputusan bersama, hari ini pihaknya sepakat untuk datang kembali ke Polres Kepahiang untuk mencari tahu langsung proses hukum dalam kasus tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut.

 

"Jika memang ada kendala, kami bersedia untuk melengkapi kembali bukti-bukti, saksi atau yang dibutuhkan lainnya," lanjut Hartanto.

Kategori :