Kementerian PANRB Gelar Uji Publik RUU ASN di Berbagai Daerah
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar uji publik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan usulan dan masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan manajemen ASN dan membangun birokrasi yang lebih profesional.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa revisi UU ASN menjadi momen penting untuk mengubah paradigma ASN.
BACA JUGA:RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI
Keberlangsungan karier mereka sebagai ASN akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja, bukan semata-mata oleh status ASN.
PNS diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang dapat meningkatkan daya saing negara dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi pandangan yang harus dianut oleh ASN.
"RUU ASN ini mendorong ASN untuk berpikir bahwa kelangsungan karier mereka tergantung pada kinerja dan pengembangan kapasitas, bukan sekadar status sebagai ASN," ujar Alex.
Faktor disrupsi digital yang semakin masif, generasi milenial yang masuk dalam birokrasi dan dampak pandemi Covid-19, mendorong perlunya dilakukan revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Alex menjelaskan bahwa RUU ASN membahas sejumlah kluster, mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga honorer hingga digitalisasi manajemen ASN.