RUU ASN bertujuan untuk menjadikan ASN semakin profesional, tanpa takut terpengaruh politisasi yang dapat memengaruhi netralitas mereka.
BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?
Selain itu, RUU ASN ini juga memberikan fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Keberadaan RUU ASN ini memungkinkan instansi pemerintah untuk lebih fleksibel dalam alokasi sumber daya sesuai dengan perubahan strategi organisasi, tanpa perlu seizin menteri.
Selain itu, kebutuhan ASN tidak lagi hanya ditetapkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
"Dalam RUU ASN ini, aspek teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan secara spesifik. Sehingga metodologi yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan akan ditentukan oleh instansi masing-masing yang lebih memahami kebutuhannya," sampai Alex
RUU ASN juga memberikan perhatian khusus pada isu kesejahteraan ASN, terutama bagi PPPK. Dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan atau dana pensiun.
Melalui RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang lebih menyeluruh. Perbaikan rancangan ini dipersiapkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran serta menjadikan sistem lebih adil dan kompetitif.
"Jika kita menuntut profesionalisme, kita juga harus menyediakan sistem manajemen kesejahteraan yang adil dan kompetitif. Melalui RUU baru ini, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun," tambahnya.
BACA JUGA:Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution
Universitas Sam Ratulangi menjadi tuan rumah terakhir dari serangkaian uji publik RUU ASN. Sebelumnya, uji publik juga telah dilaksanakan di Kota Semarang dan Kota Padang.